Pasal 1
Veteran Republik INDONESIA adalah :
(1) Warga Negara Republik INDONESIA yang dalam masa Revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 telah ikut secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Republik INDONESIA di dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah pada masa perjuangan itu.
(2) Warga Negara
yang dalam perjuangan pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963 ikut secara aktif berjuang/bertempur dalam kesatuan-kesatuan bersenjata di daerah Irian Barat.
(3) Warga…
(3) Warga Negara Republik INDONESIA yang melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata.
(4) Warga Negara Republik INDONESIA yang menurut salah satu cara yang tersebut pada ayat (1) ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik INDONESIA menghadapi negara lain yang timbul di masa yang akan datang.
(5) Warga Negara Republik INDONESIA yang langsung aktif dalam pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata melaksanakan Komando seperti tersebut dalam ayat (2) dan (3) diatas dalam menghadapi fihak/negara lain.