Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 7 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua Veteran yang telah disyahkan memperoleh gelar kehormatan "Veteran Republik INDONESIA". (2) Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) diatas dapat disebut Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA. (3) Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat 2, 3, 4 dan 5, dapat disebut Veteran. Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA. Pasal 3…
Koreksi Anda