Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 7 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG ini, PRESIDEN MENETAPKAN sesuatu Departemen atau Badan lain, sesuai dengan tingkat-tingkat pengurusan masalah Veteran.
Koreksi Anda