Koreksi Pasal 17
UU Nomor 7 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG ini, PRESIDEN MENETAPKAN sesuatu Departemen atau Badan lain, sesuai dengan tingkat-tingkat pengurusan masalah Veteran.
Koreksi Anda
