Koreksi Pasal 29
UU Nomor 7 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar…
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1967.
Pd. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEHARTO Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1967.
Prsidium Kabinet Ampera Sekretaris, ttd SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 17
Koreksi Anda
