Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 7 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada setiap Warga Negara yang memenuhi ketentuan dalam pasal 1 ayat (1) diberikan sebutan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan tanda-tanda kehormatan menurut pasal 4. (2) Kepada... (2) Kepada setiap Warga Negara yang memenuhi salah satu ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat 2, 3, 4, dan 5 diberikan sebutan Veteran Pembela Kemerdekaan dan tanda-tanda kehormatan menurut pasal 4. (3) Kepada Pejuang Kemerdekaan yang telah gugur dimasa antara 17 Agustus 1945 dan 27 Desember 1949 sebagai akibat memperjuangkan Negara diberikan penghargaan Pangkat Anumerta sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan dan mendapat hak-hak kenaikan pangkat. (4) Setiap Veteran Republik INDONESIA yang gugur/meninggal dunia dalam menjalankan tugas Negara berhak dimakamkan di taman Pahlawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (5) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1, 2, 3, dan 4, diatur oleh Menteri atau Pejabat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda