Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 7 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barangsiapa menamakan dirinya Veteran dengan maksud-maksud tertentu sedang ia tidak berhak atas sebutan itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi- tingginya seratus ribu rupiah. Pasal 23…
Koreksi Anda