Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 7 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seseorang Veteran Republik INDONESIA bekas anggota Angkatan Bersenjata, berhak memakai pakaian seragam dan tanda-tanda Pangkat yang terakhir dalam upacara-upacara Nasional serta hari- hari Nasional dan Kemiliteran menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku. (2) Seseorang Veteran Republik INDONESIA bukan bekas Anggota Angkatan Bersenjata dapat memakai pakaian dan tanda- tanda yang bentuk dan cara pemakaiannya ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan. Pasal 8…
Koreksi Anda