Koreksi Pasal 7
UU Nomor 7 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seseorang Veteran Republik INDONESIA bekas anggota Angkatan Bersenjata, berhak memakai pakaian seragam dan tanda-tanda Pangkat yang terakhir dalam upacara-upacara Nasional serta hari- hari Nasional dan Kemiliteran menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(2) Seseorang Veteran Republik INDONESIA bukan bekas Anggota Angkatan Bersenjata dapat memakai pakaian dan tanda- tanda yang bentuk dan cara pemakaiannya ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan.
Pasal 8…
Koreksi Anda
