Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 7 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Keputusan PRESIDEN dibentuk organisasi massa Veteran yang disebut Legiun Veteran Republik INDONESIA sebagai satu- satunya organisasi penghimpun massa Veteran. (2) Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun Veteran Republik INDONESIA tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda