Koreksi Pasal 18
UU Nomor 7 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dengan Keputusan PRESIDEN dibentuk organisasi massa Veteran yang disebut Legiun Veteran Republik INDONESIA sebagai satu- satunya organisasi penghimpun massa Veteran.
(2) Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun Veteran Republik INDONESIA tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
