Koreksi Pasal 8
UU Nomor 7 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jika seseorang Veteran Republik INDONESIA itu Pegawai Negeri atau menjadi Pegawai Negeri, maka waktu selama ia turut dalam kesatuan-kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1 dihitung sebagai masa kerja apabila ia termasuk Veteran Pembela Kemerdekaan, sedangkan apabila ia termasuk Veteran Pejuang Kemerdekaan, dihitung 2 kali lipat sebagai masa kerja penuh dan untuk perhitungan pensiun.
(2) Seseorang Veteran Republik INDONESIA, apabila ia Pegawai Negeri atau buruh Swasta harus diterima kembali dalam lapangan pekerjaannya semula dengan tidak dirugikan hak-haknya setelah menyelesaikan tugasnya.
Koreksi Anda
