Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 7 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seseorang Veteran didahulukan dalam memperoleh jabatan dalam dinas Pemerintahan dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan yang dibutuhkan untuk jabatan itu sebagai Pegawai Negeri. (2) Ketentuan dalam ayat (1) pasal ini berlaku juga bagi Departemen, Perusahaan Negara dan Swasta menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (2) pasal ini diharuskan menerima Veteran Republik INDONESIA sebagai pegawai atau pekerja sekurang-kurangnya 25% dari lowongan yang ada.
Koreksi Anda