Koreksi Pasal 15
UU Nomor 7 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap Veteran Republik INDONESIA berhak dan wajib menjadi anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran.
Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan pasal 18 ayat (2).
Koreksi Anda
