Pasal I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3400) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: