Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Agung. (2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung. 10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda