Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seorang hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri. 15. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda