Koreksi Pasal 3A
UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Teks Saat Ini
Di lingkungan Peradilan Agama dapat diadakan pengkhususan pengadilan yang diatur dengan UNDANG-UNDANG.
3. Ketentuan . . .
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
