Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai calon hakim pengadilan agama, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; e. sarjana syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; f. sehat jasmani dan rohani; g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan h. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis INDONESIA. (2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun. (3) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama harus berpengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim pengadilan agama. 8. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda