Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3400) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda