Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi jurusita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; e. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai jurusita pengganti; dan g. sehat jasmani dan rohani. (2) Untuk dapat diangkat menjadi jurusita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. syarat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g, dan; b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama. 29. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 . . .
Koreksi Anda