Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, hakim tidak boleh merangkap menjadi: a. pelaksana putusan pengadilan; b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya; atau c. pengusaha. (2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat. (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. 12. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda