Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52A

UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah. 40. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda