Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda atau 4 (empat) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama. 20. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda