Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung. 27. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda