Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung. 36. Ketentuan . . . 36. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda