Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris, wakil sekretaris pengadilan agama, dan pengadilan tinggi agama seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; e. berijazah paling rendah sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; f. berpengalaman di bidang administrasi peradilan; dan g. sehat jasmani dan rohani. 34. Ketentuan Pasal 46 dihapus. 35. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda