Koreksi Pasal 5
UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
