Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
4. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
5. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme pendapatan dan belanja negara.
7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat
hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara.
13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus.
15. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
16. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
17. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
18. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
19. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi UNDANG-UNDANG, dan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
20. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
21. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
22. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
23. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
24. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
25. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
26. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
27. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA sesuai dengan masa berlakunya.
28. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
29. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
30. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa BMN yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau
pada Badan Usaha Milik Negara.
31. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
32. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
33. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
34. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam hal kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
35. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
36. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
37. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
38. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
39. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian negara/lembaga dan BA BUN, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
40. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
41. Tahun Anggaran 2020 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.865.702.816.382.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus enam puluh lima triliun tujuh ratus dua miliar delapan ratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.823.100.176.382.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus dua puluh tiga triliun seratus miliar seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a direncanakan sebesar Rp929.902.819.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh sembilan triliun sembilan ratus dua miliar delapan ratus sembilan belas juta rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp2.289.521.634.000,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu
rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp9.249.770.944.000,00 (sembilan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp2.960.557.000,00 (dua miliar sembilan ratus enam puluh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
d. pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai oleh rupiah murni sebesar Rp303.138.000,00 (tiga ratus tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp685.874.886.800.000,00 (enam ratus delapan puluh lima triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp18.864.632.582.000,00 (delapan belas triliun
delapan ratus enam puluh empat miliar enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d direncanakan sebesar Rp180.530.000.000.000,00 (seratus delapan puluh triliun lima ratus tiga puluh miliar rupiah).
(7) Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e direncanakan sebesar Rp7.927.838.000.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp42.602.640.000.000,00 (empat puluh dua triliun enam ratus dua miliar enam ratus empat puluh juta rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf a direncanakan sebesar Rp40.002.070.000.000,00 (empat puluh triliun dua miliar tujuh puluh juta rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah sebesar Rp694.100.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat miliar seratus juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf b direncanakan sebesar Rp2.600.570.000.000,00 (dua triliun enam ratus miliar lima ratus tujuh puluh juta rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
(1) Dana transfer umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar Rp544.670.877.029.000,00 (lima ratus empat puluh empat triliun enam ratus tujuh puluh miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH; dan
b. DAU.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp117.580.294.554.000,00 (seratus tujuh belas triliun lima ratus delapan puluh miliar dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH Tahun Anggaran berjalan sebesar Rp105.075.794.554.000,00 (seratus lima triliun tujuh puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
1) DBH Pajak sebesar Rp56.231.028.325.000,00 (lima puluh enam triliun dua ratus tiga puluh satu miliar dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan 2) DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp48.844.766.229.000,00 (empat puluh delapan triliun delapan ratus empat puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
b. Kurang Bayar DBH sebesar Rp12.504.500.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus empat miliar lima ratus juta rupiah), terdiri atas:
1) DBH Pajak sebesar Rp1.938.197.500.000,00 (satu triliun sembilan ratus tiga puluh delapan miliar seratus sembilan puluh tujuh
juta lima ratus ribu rupiah); dan 2) DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp10.566.302.500.000,00 (sepuluh triliun lima ratus enam puluh enam miliar tiga ratus dua juta lima ratus ribu rupiah).
(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 1) terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan;
b. Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; dan
c. Cukai Hasil Tembakau.
(4) DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2) terdiri atas:
a. minyak bumi dan gas bumi;
b. mineral dan batu bara;
c. kehutanan;
d. perikanan; dan
e. panas bumi.
(5) Dalam rangka mengurangi potensi lebih bayar DBH, rincian rencana DBH untuk tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan dengan memperhatikan proyeksi DBH berdasarkan realisasi DBH setiap daerah paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan rincian rencana DBH per daerah tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(7) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk Triwulan IV dapat digunakan untuk penyelesaian Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2019 dengan memperhitungkan lebih bayar
tahun-tahun sebelumnya.
(8) Dalam hal masih tersedia pagu anggaran DBH setelah digunakan untuk penyelesaian kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sisa pagu anggaran tersebut dapat digunakan untuk penyaluran sebagian DBH triwulan IV tahun berjalan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DBH triwulan IV untuk penyelesaian kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(10) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring;
d. evaluasi; dan
e. kegiatan pendukung.
(11) Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi:
a. perlindungan dan pengamanan hutan;
b. teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
d. pengembangan perbenihan;
e. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan dan perhutanan
sosial dalam rangka kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan peningkatan pendapatan masyarakat setempat;
f. operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH);
g. pembinaan; dan/atau
h. pengawasan dan pengendalian.
(12) Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.
b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas
daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
1. pengelolaan taman hutan raya;
2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dalam mendukung kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan; dan/atau
3. penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air.
(13) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam Tahun Anggaran 2020, Pemerintah menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tersebut sesuai dengan kondisi keuangan negara.
(14) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dialokasikan sebesar 28,18% (dua puluh delapan koma satu delapan persen) dari Pendapatan Dalam Negeri neto atau direncanakan sebesar Rp427.090.582.475.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun sembilan puluh miliar lima ratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAU yang dialokasikan berdasarkan formula sebesar Rp418.707.900.000.000,00 (empat ratus delapan belas triliun tujuh ratus tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah); dan
b. DAU tambahan sebesar Rp8.382.682.475.000,00 (delapan triliun tiga ratus delapan puluh dua
miliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
(15) Pendapatan Dalam Negeri neto sebagaimana dimaksud pada ayat
(14) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selain DAU.
(16) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 14,1% (empat belas koma satu persen) dan 85,9% (delapan puluh lima koma sembilan persen).
(17) Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan fiskal atau keuangan antardaerah, dilakukan penyesuaian alokasi DAU per daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota sebagai berikut:
a. penyesuaian ke atas secara proporsional untuk provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami penurunan alokasi DAU dengan memperhatikan alokasi tahun sebelumnya; dan
b. penyesuaian ke bawah untuk provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami kenaikan alokasi DAU sehingga alokasi antardaerah lebih merata dan kisaran kenaikan alokasi antardaerah tidak terlalu jauh.
(18) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya.
(19) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b merupakan:
a. dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang dialokasikan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
b. dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang dialokasikan sebesar Rp4.260.552.540.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah); dan
c. dukungan pendanaan atas kebijakan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang dialokasikan sebesar Rp1.122.129.935.000,00 (satu triliun seratus dua puluh dua miliar seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
(20) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (19) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(21) Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
(22) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja,
mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah.
(23) Pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan penggunaan sisa DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(24) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp202.525.948.395.000,00 (dua ratus dua triliun lima ratus dua puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAK fisik; dan
b. DAK nonfisik.
(2) Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, dan tata kelola keuangan negara yang baik.
(3) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp72.249.800.000.000,00 (tujuh puluh dua triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah), mencakup DAK fisik reguler, DAK fisik penugasan, dan DAK fisik afirmasi, yang terdiri atas:
a. bidang pendidikan sebesar Rp19.234.600.000.000,00 (sembilan belas triliun dua ratus tiga puluh empat miliar enam ratus juta rupiah);
b. bidang kesehatan dan keluarga berencana sebesar Rp20.781.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar dua ratus juta rupiah);
c. bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp1.426.500.000.000,00 (satu triliun empat ratus dua puluh enam miliar lima ratus juta rupiah);
d. bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah);
e. bidang pertanian sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah);
f. bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp1.005.200.000.000,00 (satu triliun lima miliar dua ratus juta rupiah);
g. bidang pariwisata sebesar Rp1.003.400.000.000,00 (satu triliun tiga miliar empat ratus juta rupiah);
h. bidang jalan sebesar Rp15.943.200.000.000,00 (lima belas triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar dua ratus juta rupiah);
i. bidang air minum sebesar Rp3.270.800.000.000,00 (tiga triliun dua ratus tujuh puluh miliar delapan ratus juta rupiah);
j. bidang sanitasi sebesar Rp2.750.000.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
k. bidang irigasi sebesar Rp2.050.000.000.000,00 (dua triliun lima puluh miliar rupiah);
l. bidang pasar sebesar Rp772.700.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus juta rupiah);
m. bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebesar Rp612.200.000.000,00 (enam ratus dua belas miliar dua ratus juta rupiah);
n. bidang transportasi perdesaan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
o. bidang transportasi laut sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah);
dan/atau
p. bidang sosial sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(4) Dalam rangka menjaga capaian output DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan sesuai dengan proposal dan hasil penilaian DAK fisik yang telah disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(6) Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan paling lambat 31 Desember 2019.
(7) Daerah penerima DAK fisik tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(9) DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp130.276.148.395.000,00 (seratus tiga puluh triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. dana bantuan operasional sekolah sebesar Rp54.315.611.400.000,00 (lima puluh empat triliun tiga ratus lima belas miliar enam ratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
b. dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebesar Rp4.475.500.000.000,00 (empat triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus juta rupiah);
c. dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp53.836.281.140.000,00 (lima puluh tiga triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
d. dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp698.325.855.000,00 (enam ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
e. dana bantuan operasional kesehatan dan bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp11.676.000.000.000,00 (sebelas triliun enam ratus tujuh puluh enam miliar rupiah);
f. dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah, sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
g. dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah di daerah khusus sebesar Rp2.063.730.000.000,00 (dua triliun enam puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah);
h. dana pelayanan administrasi kependudukan sebesar Rp1.001.310.000.000,00 (satu triliun satu miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah);
i. dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sebesar Rp1.477.200.000.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus juta rupiah);
j. dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp141.700.000.000,00 (seratus empat puluh satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
k. dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rp284.300.000.000,00 (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga ratus juta rupiah); dan
l. dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp106.190.000.000,00 (seratus enam miliar seratus sembilan puluh juta rupiah).
(10) Dana bantuan operasional sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a terdiri atas:
a. bantuan operasional sekolah reguler sebesar Rp50.087.312.280.000,00 (lima puluh triliun delapan puluh tujuh miliar tiga ratus dua belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
b. bantuan operasional sekolah afirmasi sebesar Rp2.085.090.000.000,00 (dua triliun delapan puluh lima miliar sembilan puluh juta rupiah);
c. bantuan operasional sekolah kinerja sebesar Rp2.143.209.120.000,00 (dua triliun seratus empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.