Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 20 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kerja sama pembangunan internasional, dana kerja sama pembangunan internasional ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda