Koreksi Pasal 32
UU Nomor 20 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kerja sama pembangunan internasional, dana kerja sama pembangunan internasional ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
