Koreksi Pasal 16
UU Nomor 20 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp187.606.665.839.000,00 (seratus delapan puluh tujuh triliun enam ratus enam miliar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
