Koreksi Pasal 11
UU Nomor 20 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Dana transfer umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar Rp544.670.877.029.000,00 (lima ratus empat puluh empat triliun enam ratus tujuh puluh miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH; dan
b. DAU.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp117.580.294.554.000,00 (seratus tujuh belas triliun lima ratus delapan puluh miliar dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH Tahun Anggaran berjalan sebesar Rp105.075.794.554.000,00 (seratus lima triliun tujuh puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
1) DBH Pajak sebesar Rp56.231.028.325.000,00 (lima puluh enam triliun dua ratus tiga puluh satu miliar dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan 2) DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp48.844.766.229.000,00 (empat puluh delapan triliun delapan ratus empat puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
b. Kurang Bayar DBH sebesar Rp12.504.500.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus empat miliar lima ratus juta rupiah), terdiri atas:
1) DBH Pajak sebesar Rp1.938.197.500.000,00 (satu triliun sembilan ratus tiga puluh delapan miliar seratus sembilan puluh tujuh
juta lima ratus ribu rupiah); dan 2) DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp10.566.302.500.000,00 (sepuluh triliun lima ratus enam puluh enam miliar tiga ratus dua juta lima ratus ribu rupiah).
(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 1) terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan;
b. Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; dan
c. Cukai Hasil Tembakau.
(4) DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2) terdiri atas:
a. minyak bumi dan gas bumi;
b. mineral dan batu bara;
c. kehutanan;
d. perikanan; dan
e. panas bumi.
(5) Dalam rangka mengurangi potensi lebih bayar DBH, rincian rencana DBH untuk tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan dengan memperhatikan proyeksi DBH berdasarkan realisasi DBH setiap daerah paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan rincian rencana DBH per daerah tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(7) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk Triwulan IV dapat digunakan untuk penyelesaian Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2019 dengan memperhitungkan lebih bayar
tahun-tahun sebelumnya.
(8) Dalam hal masih tersedia pagu anggaran DBH setelah digunakan untuk penyelesaian kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sisa pagu anggaran tersebut dapat digunakan untuk penyaluran sebagian DBH triwulan IV tahun berjalan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DBH triwulan IV untuk penyelesaian kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(10) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring;
d. evaluasi; dan
e. kegiatan pendukung.
(11) Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi:
a. perlindungan dan pengamanan hutan;
b. teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
d. pengembangan perbenihan;
e. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan dan perhutanan
sosial dalam rangka kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan peningkatan pendapatan masyarakat setempat;
f. operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH);
g. pembinaan; dan/atau
h. pengawasan dan pengendalian.
(12) Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.
b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas
daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
1. pengelolaan taman hutan raya;
2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dalam mendukung kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan; dan/atau
3. penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air.
(13) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam Tahun Anggaran 2020, Pemerintah menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tersebut sesuai dengan kondisi keuangan negara.
(14) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dialokasikan sebesar 28,18% (dua puluh delapan koma satu delapan persen) dari Pendapatan Dalam Negeri neto atau direncanakan sebesar Rp427.090.582.475.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun sembilan puluh miliar lima ratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAU yang dialokasikan berdasarkan formula sebesar Rp418.707.900.000.000,00 (empat ratus delapan belas triliun tujuh ratus tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah); dan
b. DAU tambahan sebesar Rp8.382.682.475.000,00 (delapan triliun tiga ratus delapan puluh dua
miliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
(15) Pendapatan Dalam Negeri neto sebagaimana dimaksud pada ayat
(14) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selain DAU.
(16) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 14,1% (empat belas koma satu persen) dan 85,9% (delapan puluh lima koma sembilan persen).
(17) Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan fiskal atau keuangan antardaerah, dilakukan penyesuaian alokasi DAU per daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota sebagai berikut:
a. penyesuaian ke atas secara proporsional untuk provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami penurunan alokasi DAU dengan memperhatikan alokasi tahun sebelumnya; dan
b. penyesuaian ke bawah untuk provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami kenaikan alokasi DAU sehingga alokasi antardaerah lebih merata dan kisaran kenaikan alokasi antardaerah tidak terlalu jauh.
(18) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya.
(19) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b merupakan:
a. dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang dialokasikan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
b. dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang dialokasikan sebesar Rp4.260.552.540.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah); dan
c. dukungan pendanaan atas kebijakan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang dialokasikan sebesar Rp1.122.129.935.000,00 (satu triliun seratus dua puluh dua miliar seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
(20) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (19) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(21) Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
(22) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja,
mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah.
(23) Pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan penggunaan sisa DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(24) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
