Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 20 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah/lembaga asing dan MENETAPKAN pemerintah/lembaga asing penerima untuk tujuan kemanusiaan dan tujuan lainnya. (2) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penanggulangan bencana alam yang pelaksanaannya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
Koreksi Anda