Koreksi Pasal 9
UU Nomor 20 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp856.945.321.424.000,00 (delapan ratus lima puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa.
(2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp784.945.321.424.000,00 (tujuh ratus delapan puluh empat triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Perimbangan;
b. DID; dan
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp72.000.000.000.000,00 (tujuh puluh dua triliun rupiah).
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan:
a. Alokasi Dasar sebesar 69% (enam puluh sembilan persen) dibagi secara merata kepada setiap desa;
b. Alokasi Afirmasi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi;
c. Alokasi Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
d. Alokasi Formula sebesar 28% (dua puluh delapan persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
(5) Berdasarkan alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bupati/wali kota menghitung rincian Dana Desa setiap desa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
