Koreksi Pasal 25
UU Nomor 20 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2019 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2020.
(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian
negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
