Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 20 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/atau b. penambahan utang. (3) Pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal terjadi pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun berjalan dan/atau dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020. (7) Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun berjalan dan/atau dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020.
Koreksi Anda