Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 20 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp202.525.948.395.000,00 (dua ratus dua triliun lima ratus dua puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas: a. DAK fisik; dan b. DAK nonfisik. (2) Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, dan tata kelola keuangan negara yang baik. (3) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp72.249.800.000.000,00 (tujuh puluh dua triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah), mencakup DAK fisik reguler, DAK fisik penugasan, dan DAK fisik afirmasi, yang terdiri atas: a. bidang pendidikan sebesar Rp19.234.600.000.000,00 (sembilan belas triliun dua ratus tiga puluh empat miliar enam ratus juta rupiah); b. bidang kesehatan dan keluarga berencana sebesar Rp20.781.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar dua ratus juta rupiah); c. bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp1.426.500.000.000,00 (satu triliun empat ratus dua puluh enam miliar lima ratus juta rupiah); d. bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah); e. bidang pertanian sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah); f. bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp1.005.200.000.000,00 (satu triliun lima miliar dua ratus juta rupiah); g. bidang pariwisata sebesar Rp1.003.400.000.000,00 (satu triliun tiga miliar empat ratus juta rupiah); h. bidang jalan sebesar Rp15.943.200.000.000,00 (lima belas triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar dua ratus juta rupiah); i. bidang air minum sebesar Rp3.270.800.000.000,00 (tiga triliun dua ratus tujuh puluh miliar delapan ratus juta rupiah); j. bidang sanitasi sebesar Rp2.750.000.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); k. bidang irigasi sebesar Rp2.050.000.000.000,00 (dua triliun lima puluh miliar rupiah); l. bidang pasar sebesar Rp772.700.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus juta rupiah); m. bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebesar Rp612.200.000.000,00 (enam ratus dua belas miliar dua ratus juta rupiah); n. bidang transportasi perdesaan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); o. bidang transportasi laut sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah); dan/atau p. bidang sosial sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). (4) Dalam rangka menjaga capaian output DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan sesuai dengan proposal dan hasil penilaian DAK fisik yang telah disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan PRESIDEN. (6) Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lambat 31 Desember 2019. (7) Daerah penerima DAK fisik tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (9) DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp130.276.148.395.000,00 (seratus tiga puluh triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas: a. dana bantuan operasional sekolah sebesar Rp54.315.611.400.000,00 (lima puluh empat triliun tiga ratus lima belas miliar enam ratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah); b. dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebesar Rp4.475.500.000.000,00 (empat triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus juta rupiah); c. dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp53.836.281.140.000,00 (lima puluh tiga triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta seratus empat puluh ribu rupiah); d. dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp698.325.855.000,00 (enam ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah); e. dana bantuan operasional kesehatan dan bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp11.676.000.000.000,00 (sebelas triliun enam ratus tujuh puluh enam miliar rupiah); f. dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah, sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); g. dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah di daerah khusus sebesar Rp2.063.730.000.000,00 (dua triliun enam puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah); h. dana pelayanan administrasi kependudukan sebesar Rp1.001.310.000.000,00 (satu triliun satu miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah); i. dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sebesar Rp1.477.200.000.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus juta rupiah); j. dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp141.700.000.000,00 (seratus empat puluh satu miliar tujuh ratus juta rupiah); k. dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rp284.300.000.000,00 (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga ratus juta rupiah); dan l. dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp106.190.000.000,00 (seratus enam miliar seratus sembilan puluh juta rupiah). (10) Dana bantuan operasional sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a terdiri atas: a. bantuan operasional sekolah reguler sebesar Rp50.087.312.280.000,00 (lima puluh triliun delapan puluh tujuh miliar tiga ratus dua belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah); b. bantuan operasional sekolah afirmasi sebesar Rp2.085.090.000.000,00 (dua triliun delapan puluh lima miliar sembilan puluh juta rupiah); c. bantuan operasional sekolah kinerja sebesar Rp2.143.209.120.000,00 (dua triliun seratus empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah). (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda