Koreksi Pasal 30
UU Nomor 20 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri, penarikan rupiah murni pendamping untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri dalam DIPA Tahun Anggaran 2020, dapat dilanjutkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.
(2) Pengajuan usulan lanjutan penarikan rupiah murni pendamping untuk pembayaran uang muka kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk revisi anggaran paling lambat tanggal 31 Januari 2021.
Koreksi Anda
