Koreksi Pasal 46
UU Nomor 20 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2020 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, yaitu dalam bentuk:
a. penurunan kemiskinan menjadi 8,5% - 9,0% (delapan koma lima persen sampai dengan sembilan koma nol persen);
b. tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,8% - 5,0% (empat koma delapan persen sampai dengan lima koma nol persen);
c. penurunan Gini Ratio menjadi sebesar 0,375 - 0,380 (nol koma tiga tujuh lima sampai dengan nol koma tiga delapan nol); dan
d. peningkatan Indeks Pembangunan Manusia 72,51 (tujuh puluh dua koma lima satu).
Koreksi Anda
