Koreksi Pasal 10
UU Nomor 20 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a direncanakan sebesar Rp747.196.825.424.000,00 (tujuh ratus empat puluh tujuh triliun seratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus dua puluh lima juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. dana transfer umum; dan
b. dana transfer khusus.
Koreksi Anda
