Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 20 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penanggulangan bencana alam, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat membentuk dana penanggulangan bencana alam. (2) Sumber dana penanggulangan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. rupiah murni; b. pinjaman dan hibah luar negeri; c. APBD; dan/atau d. penerimaan lain yang sah. (3) Dana penanggulangan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus. (4) Dalam hal anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana alam tidak terserap pada Tahun Anggaran 2020, sisa dana tersebut dapat diakumulasikan ke dalam dana penanggulangan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana penanggulangan bencana alam diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda