Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
PP Nomor 9 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 9 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Umum
Pengumpulan Data Geospasial
Umum
Izin Pengumpulan Data Geospasial
Tata Cara Memperoleh Izin
Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasial
Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial dan Informasi Geospasial
Penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial
Penggunaan Informasi Geospasial
Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial
Umum
Kebijakan
Kelembagaan
Teknologi
Standar
Sumber Daya Manusia
PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Penyelenggaraan IGD
Pemutakhiran
Umum
Pemutakhiran Periodik
Pemutakhiran Nonperiodik
PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PENUTUP