Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang diterima secara lengkap dan benar oleh pemberi izin wajib dibuat berita acara penerimaan permohonan. (2) Berita acara penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada saat permohonan izin diterima oleh pemberi izin. (3) Berita acara penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bukti atas penerimaan permohonan oleh pemberi izin. (4) Pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberikan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan yang telah dibuat berita acara penerimaannya. (5) Keputusan terhadap permohonan, berupa menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diterbitkan oleh pemberi izin dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berita acara penerimaan. (6) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa penolakan, keputusan tersebut harus disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda