Koreksi Pasal 30
PP Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan Insentif kepada Setiap Orang yang membangun, mengembangkan, dan/atau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif kepada Setiap Orang yang membangun, mengembangkan, dan/atau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka yang memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
