Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui kegiatan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pengumpulan DG; b. pengolahan DG dan IG; c. penyimpanan dan pengamanan DG dan IG; d. penyebarluasan DG dan IG; dan e. penggunaan IG.
Koreksi Anda