Koreksi Pasal 6
PP Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam hal pengumpulan DG dilakukan untuk tujuan tanggap darurat di daerah yang dinyatakan sebagai daerah darurat bencana, pengumpulan DG diselenggarakan secara cepat sesuai dengan proses tanggap darurat bencana.
Koreksi Anda
