Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan dalam memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait. (2) Rekapitulasi hasil pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi secara berkala.
Koreksi Anda