Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengolahan DG dan IG dilakukan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, harus mempertimbangkan paling sedikit aspek: a. alih teknologi; b. peningkatan sumber daya manusia; dan c. keamanan.
Koreksi Anda