Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi izin melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan DG yang telah memperoleh izin. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda