Koreksi Pasal 12
PP Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan DG yang berpotensi menimbulkan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dapat dilakukan apabila telah memperoleh izin dari pemilik, penguasa, atau penerima manfaat daerah.
(2) Potensi Bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bahaya untuk:
a. pengumpul DG;
b. objek pengumpulan DG; dan/atau
c. lingkungan di sekitar objek pengumpulan DG.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah disepakati mengenai kondisi Bahaya yang dimaksud antara pengumpul data dengan pemilik, penguasa, atau penerima manfaat daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
