Koreksi Pasal 9
PP Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan DG dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga asing, badan usaha asing, atau warga negara asing.
(2) Kerja sama pengumpulan DG yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan lembaga asing, badan usaha asing, atau warga negara asing harus mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Rencana melakukan kerja sama pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh selain Badan, wajib diberitahukan kepada Badan untuk mendapatkan pertimbangan.
(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa pendapat atau saran mengenai hal tertentu yang menurut sifat dan substansinya diperlukan dalam kerja sama.
Koreksi Anda
