Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama pengumpulan DG yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus dilakukan secara efektif dan efisien. (2) Materi kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada katalog IG Nasional. (3) Dalam hal materi kerja sama telah tercantum di dalam katalog IG nasional, kerja sama pengumpulan DG hanya dapat dilakukan untuk kepentingan Pemutakhiran IG. (4) DG yang dihasilkan melalui kerja sama dalam pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan dalam katalog IG Nasional.
Koreksi Anda