Koreksi Pasal 4
PP Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan pada seluruh ruang di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wilayah yurisdiksinya.
(2) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. DG Dasar; dan
b. DG Tematik.
(3) Pengumpulan DG Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Badan.
(4) Pengumpulan DG Tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh:
a. Instansi Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Setiap Orang.
(5) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan standar pengumpulan DG.
Koreksi Anda
